Legislator PDIP Rekomendasikan Lima Rekontruksi Penanganan Narkotika
SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan lebih dari 54 persen penghuni lapas/rutan merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Jumlah ini jauh melampaui kapasitas ideal nasional.
Kondisi ini tercermin di Lapas Narkotika Bangli dengan kapasitas 468 orang, namun dihuni lebih dari 1.100 warga binaan (over kapasitas ±138 persen).
"Rasio petugas yang tidak ideal berdampak pada lemahnya pengawasan, terbatasnya pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Secara normatif, kata Rieke, hukum telah mengarahkan pada rehabilitasi bagi penyalahguna. Namun dalam praktiknya penjara masih menjadi instrumen utama.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan.
"Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalah guna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban pemasyarakatan," katanya.
Oleh sebab itu, Rieke memberikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan permasalahan rutan selama ini.
Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama dan penjara sebagai ultimum remedium. Kedua, Mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.
Dia melanjutkan, ketiga ialah memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial. Keempat, Integrasi lintas sektor (Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, MA, Kejaksaan) dalam penanganan narkotika. Terakhir, reposisi fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi
"Reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan," katanya.
