Polri Temukan 226 Batang Ganja di Pegunungan Bintang, Dua Orang Diamankan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 12 April 2026 | 22:53 WIB
Batang ganja yang diamankan (SinPo.id/ Humas Polri)
Batang ganja yang diamankan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS menemukan ladang ganja dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Sabtu, 12 April 2026.

Patroli dilaksanakan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan total 29 personel gabungan. Patroli menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi keamanan di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari kedua lokasi itu, aparat mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk.

Selain itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penemuan tersebut merupakan hasil dari patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Yusuf dalam keterangannya.

Kedua orang yang diamankan, kata Yusuf, masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faizal.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI