Kronologi Penangkapan Ki Bedil Raja Perakit Senpi Ilegal di Jabar
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan TS alias Ki Bedil terkait perkitan dan penjualan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026.
Pada saat itu, tim melakukan penangkapan pelaku inisial AS di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Awalnya tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu, 12 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama, bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar. Sementara tim kedua, bergerak ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung.
"Berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil yang berperan sebagai perakit senpi ilegal, mulai dari revolver, senapan hingga pistol," ucapnya.
Hasil pendalaman, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun memproduksi senpi ilegal yang mayoritas pembelinya adalah pelaku tindak kejahatan jalanan.
"20 tahun beroperasi baru ditangkap sekarang. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.) dan pemburu liar," terangnya.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
