KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Korupsi Usai OTT
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 10 April 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 April 2026 malam, bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka yaitu GSW, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, dan YOG, ajudan bupati,” ujar Asep.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung. Sebanyak 13 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pertanian, serta adik kandung bupati.
Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK, sekaligus menjadi sorotan publik terkait praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.
