Peredaran Obat Keras Ilegal Diungkap di Muara Angke, Sasaran Nelayan
SinPo.id - Ditpolairud Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal yang menyasar kalangan nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 7 April 2026.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, antara lain 444 butir double Y, 248 butir tramadol, 2.141 butir hexymer, 61 butir alprazolam mersi, dan 790 butir trihexyphenidyl.
"Menangkap seorang pria berinisial A yang mengedarkan obat keras secara ilegal yang menyasar kalangan nelayan," kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026.
Mustofa menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras di wilayah pesisir Muara Angke. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tim melakukan penindakan pada sebuah kios mencurigakan di pesisir Muara Angke," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.
"Tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

