Pesta Malam Tahun Baru Dilarang, Polisi Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian
sinpo, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara perayaan malam jelang Tahun Baru 2021 di DKI Jakarta.
Yusri mengatakan aturan tersebut diputuskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di Ibu Kota saat libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kami pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Perayaan malam tahun baru di Jakarta, biasanya digelar di berbagai tempat hiburan di Jakarta, mulai dari Ancol hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Namun, dikarenakan momentum pergantian tahun kali ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19, maka ditiadakan.
Bahkan, Yusri mengungkapkan kedua tempat wisata tersebut rencananya bakal ditutup sejak sore hari menjelang malam pergatian tahun.
"Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan, ini tidak diperbolehkan," ujar mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Lebih lanjut, selain larangan pesta malam tahun baru di tempat wisata, polisi juga tidak memperbolehkan adanya kerumunan di kafe dan sejenisnya saat H-1 tahun baru.
"Pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk acara tahun baru," ucapnya.
Polisi, kata dia, tak akan segan membubarkan kerumunan yang merayakan tahun baru di ruang publik dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya.
"Kami akan tindak tegas secara persuaif dan tindakan tegas di lapangan," pungkas pria yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jawa Barat.

