Wamenhaj dan Umrah Sebut 'War Tiket Haji' Masih Sebatas Wacana, Bukan Kebijakan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 11 April 2026 | 12:31 WIB
Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (SinPo.id/dok. Kemenhaj)
Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (SinPo.id/dok. Kemenhaj)

SinPo.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema 'War Ticket' yang sempat dilontarkan Kemenhaj, itu baru sebatas wacana, bukan kebijakan yang diterapkan di 2026. 

 "Itu bukan kebijakan tahun ini. Jadi jangan salah. (War tiket) Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita," kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Dahnil menjelaskan, skema "war tiket" tersebut merupakan respons atas antrean haji Indonesia yang mencapai 5,7 juta orang. 
Namun, ia menekankan bahwa "War Tiket" tidak serta-merta diterapkan tanpa syarat.

"Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha'ah yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga," ucapnya. 

Untuk mengupayakan transformasi ini, Kemenhaj pun melakukan pengetatan komponen biaya di Arab Saudi tanpa mengurangi kualitas layanan konsumsi dan akomodasi.

Bagi Dahnil, sangat penting transformasi radikal dalam pengelolaan keuangan haji. Fokus utama kementerian adalah memastikan skema pembiayaan yang berkeadilan bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu.

"Isu antrean dan isu keuangan ini saling berkaitan. Kita tidak bisa bicara soal memangkas antrean tanpa bicara soal bagaimana kesiapan uangnya. Begitu juga sebaliknya, keuangan haji kita tidak akan sehat kalau manajemen antreannya berantakan dan tidak terukur," ujarnya.

Selain itu, ia juga memastikan agar dana haji dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan benar-benar kembali untuk mendukung operasional haji yang berkualitas.

"Transformasi keuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal menjaga amanah jutaan jemaah yang sudah menitipkan uangnya. Kita ingin ekosistem keuangan haji kita sehat dan sustainable untuk jangka panjang," ucapnya.

Lebih lanjut, Dahnil bersyukur, saat ini masa tunggu jemaah haji di seluruh wilayah Indonesia telah berhasil disetarakan menjadi 26 tahun. Hal ini merupakan pencapaian revolusioner dalam transformasi perhajian, khususnya terkait standardisasi masa tunggu haji. 

Kebijakan ini diambil melalui redistribusi kuota yang lebih proporsional dan manajemen data jemaah yang terintegrasi, sehingga kepastian keberangkatan menjadi lebih terukur secara nasional.

"Kita menyadari bahwa kebijakan penyetaraan masa tunggu ini awalnya memicu berbagai respons dan dinamika di tengah publik. Namun, ini adalah langkah transformasi untuk memberikan rasa keadilan. Tidak boleh lagi ada warga negara yang harus menunggu 40 tahun hanya karena perbedaan domisili, sementara di wilayah lain jauh lebih singkat. Sekarang, semua sama di angka 26 tahun," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI