Pemprov DKI Siapkan Pergub Turunan PP Tunas
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah provinsi akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Langkah ini ditempuh menyusul tingginya paparan digital pada anak di ibu kota.
“Pemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” kata Pramono, Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini, kata Pramono, menjadi respons atas karakteristik pengguna internet di Jakarta yang dinilai lebih maju dibandingkan daerah lain.
Dia menilai kondisi tersebut berimplikasi pada tingginya konsumsi layanan digital oleh anak di bawah umur, sehingga membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci di tingkat daerah.
“Karena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas,” ujarnya.
Dengan posisi Jakarta sebagai wilayah dengan literasi digital relatif tinggi, kata dia, pemerintah daerah melihat urgensi penguatan regulasi sebagai langkah preventif.
Pramono berharap, Pergub yang tengah disiapkan menjadi instrumen implementatif untuk memastikan pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
Pramono menegaskan, penyusunan aturan turunan ini juga merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola sistem elektronik berbasis pelindungan anak.
“Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,” kata Pramono.
