Viral Potongan Video Saiful Mujani, Henry Indraguna: Hukum Harus Objektif
SinPo.id - Potongan video Saiful Mujani kembali menuai sejumlah polemik di ruang publik. Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi, makar, hingga dugaan pelanggaran pidana.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Henry Indraguna mengingatkan publik terlepas ucapan Saiful Mujani agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan. Menurutnya, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi.
“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Henry dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Dalam doktrin hukum pidana, sambung Henry, dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, atau perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Oleh karenanya, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Batas Tegas: Kritik Bukan Kejahatan
Henry menjelaskan, jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia, maka terdapat sejumlah aturan hukum terkait pernyataan Saiful Mujani. Di antaranya Pasal 160 KUHP (Penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum.
Kemudian Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Lalu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir
“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapapun kerasnya, tetap dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.
Bahaya “Overcriminalization” di Era Digital
Lebih jauh, Henry mengingatkan fenomena yang ia sebut sebagai overcriminalization of speech, kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.
“Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai, praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. Oleh karena itu, publik perlu lebih kritis terhadap sumber informasi.
“Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” katanya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik
Lebih jauh Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas. Pasalnya, hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir.
"Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya: siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” kata dia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, kebenaran sering kali kalah cepat dari persepsi. Di tengah arus informasi yang deras, satu hal tetap harus dijaga: hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus objektif.
"Mari kita berikan dukungan agar Pemerintah Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta jangan ditambahkan narasi-narasi ujaran kebencian dan menghasut, apalagi mengarah makar," pungkasnya.
