WALHI dan KNTI Sebut Ancaman Krisis Multidimensi Makin Cekik Nelayan Kecil
SinPo.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti krisis multidimensi yang mencekik nelayan kecil Indonesia. Di Hari Nelayan Nasional ini, pemerintah diminta bertindak strategis untuk menyelamatkan nelayan kecil yang terpinggirkan oleh cuaca ekstrem dan pembangunan yang cenderung ekstraktif.
"Perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau kecil memicu kenaikan muka laut, banjir, cuaca ekstrem, kenaikan suhu, dan abrasi. Banjir rob dan abrasi makin sering muncul seiring naiknya muka laut, sementara intrusi air laut mengancam sumber air bersih," kata Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Tarigan, dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Dana merujuk data BMKG yang menunjukkan tren peningkatan kejadian banjir dan tanah longsor yang terus meningkat, seiring dengan tren kenaikan suhu dan perubahan iklim. Wilayah dengan tingkat kejadian tertinggi tercatat di Jawa Barat, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah wilayah lain di Sumatra.
"Situasi iklim di pesisir dan pulau kecil Indonesia makin berat karena cuaca ekstrem yang lebih sering terjadi. Ancaman nyata terjadi di pulau-pulau kecil berhadapan langsung dengan kenaikan muka laut, ditambah ekspansi tambang di pulau kecil setidaknya tercatat 248 izin pertambangan di 43 pulau kecil di seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, wilayah tangkap nelayan makin menjauh seiring dengan meningkatnya dampak kegiatan pertambangan. Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara membuat nelayangurita berpindah wilayah tangkapnya. Wilayah pesisir Kabaena terdampak sedimentasi dari 15 izin tambang nikel.
Akibat perluasan reklamasi untuk Pembangunan terminal khusus PT GKP membuat wilayah tangkap nelayan Wawonii bergeser hingga 40 mil dari bibir pantai. Nelayan Maluku Utara juga mengalami kesulitan dalam mengakses wilayah tangkapnya.
Kawasan Industri PT. Indonesia Weda Industrial Park membuat masyarakat nelayan di Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulen, Gemaaf, dan Desa Sagea melaut lebih jauh, setidaknya bergeser hingga 6 mil.
Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI, Faizal Ratuela menambahkan, dampak dari hadirnya tambang nikel yang digadang-gadang sebagai solusi krisis iklim di empat provinsi di Kawasan Timur Indonesia, menjadi fakta bahwa PSN gagal menjaga ekosistem dan kesejahteraan rakyat.
Kehadiran PSN justru memperburuk keseimbangan ekologis di bentangan alam Sulawesi dan Kepulauan Maluku Utara. Untuk itu negara harus serius mendorong moratorium izin tambang terutama yang terintegrasi dengan PSN dan menghentikan perizinan tambang di pulau kecil di Indonesia.
Dampak cuaca ekstrem bukan hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu penangkapan ikan. "Situasi cuaca ekstrem mengakibatkan sejumlah kecelakaan melaut. Dampaknya meluas ke mata pencaharian, pemenuhan pangan, dan mobilitas warga pesisir dan nelayan menghadapi ketidakpastian musim dan risiko melaut yang lebih tinggi," kata Faizal.
WALHI mencatat, sepanjang 2025, setidaknya angka kecelakaan nelayan, di antaranya 8 korban meninggal, 36 hilang dan 60 selamat. Karenanya, WALHI menekankan pentingnya peringatan dini, kolaborasi lintas sektor, pemberian asuransi iklim dan penguatan adaptasi untuk mengantisipasi risiko bencana hidrometeorologi.
"Negara perlu hadir bagi nelayan kecil dan masyarakat pesisir, dengan kebijakan dan aksi nyata yang sensitif pada kebutuhan masyarakat nelayan, dengan karakter profesi yang sangat bergantung pada situasi alam," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menyatakan, cuaca buruk sangat berdampak terhadap nelayan kecil.
Berdasarkan survei KNTI, cuaca ekstrem Januari 2026 memengaruhi 95 persen nelayan di 350 desa pesisir. Rinciannya, 63 persen menghentikan melaut akibat angin kencang dan gelombang tinggi. Selain itu, penghasilan nelayan turun hingga 50 persen dari Rp400.000– 650.000 menjadi Rp200.000–400.000 per hari, terutama di Jawa Barat, Maluku, dan Sulawesi.
Perlindungan bagi nelayan kecil, lanjut Dani, masih sangat terbatas. Penyediaan asuransi iklim hingga alat keselamatan kerja diidentifikasi terhenti sejak 2021.
"Pemerintah perlu melanjutkan adanya program perlindungan sosial dalam bentuk jaminan keselamatan kerja di laut karena menjadi amanat dari UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Dani.
