Polda Metro Ungkap Alasan Belum Dikabulkannya Restorative Justice Rismon

Laporan: Firdausi
Jumat, 10 April 2026 | 16:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Tersangka sendiri telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Budi, ada tahapan yang harus dilalui dalam permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh seorang tersangka, yaitu dari pihak pelapor atau korban harus menyetujui RJ tersebut, sehingga SP3 pun bisa diterbitkan.

"Apabila disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan SP3," ucapnya.

Seperti diketahui, Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu, 1 April 2026. Rismon akui bahwa proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun, hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.

"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI