IAW Soroti Pengadaan Chromebook, Ajukan Pengaduan ke KPPU

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 09:16 WIB
Laptop Chromebook. (Foto: Shutterctock)
Laptop Chromebook. (Foto: Shutterctock)

SinPo.id - Indonesian Audit Watch (IAW) memastikan akan melaporkan dua raksasa teknologi global, Microsoft dan Google, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.

Laporan tersebut diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 001/IAW-DUMAS/KPPU/III/2026 dengan melampirkan enam berkas penting, mencakup fakta persidangan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta analisis hukum persaingan usaha. IAW menilai keterlibatan dua perusahaan global itu tidak bisa dilepaskan dari struktur pasar yang terbentuk dalam proyek ini.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan pengadaan barang, melainkan menyangkut konstruksi pasar yang diduga telah dikunci sejak awal.

“Ini bukan lagi soal salah beli atau salah spesifikasi. Ini soal struktur pasar yang dibentuk untuk mengunci satu ekosistem,” kata Iskandar di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Menurut IAW, desain pengadaan Chromebook secara sistemik mengarah pada dominasi satu ekosistem teknologi, yakni Chrome OS beserta layanan Chrome Device Management (CDM). Spesifikasi tersebut secara otomatis menutup ruang bagi sistem lain seperti Windows maupun Linux untuk bersaing dalam tender.

“Kalau spesifikasi sudah mengunci sejak awal, maka tender bukan lagi kompetisi. Itu hanya formalitas,” ujar Iskandar.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperkuat dugaan tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa Microsoft sempat menyampaikan keberatan resmi atas desain pengadaan. Bahkan isu ini sempat dibahas di lingkungan Sekretariat Kabinet, namun tidak diikuti perubahan spesifikasi yang membuka kompetisi.

“Kalau pemain global sekelas Microsoft tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing. Itu karena tidak diberi kesempatan untuk bersaing,” tegas Iskandar.

IAW menilai kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai illusory competition atau persaingan semu. Secara administratif tender tetap berjalan dan diikuti beberapa peserta, namun seluruhnya berasal dari ekosistem teknologi yang sama, sehingga kompetisi hanya terjadi di level distributor, bukan pada teknologi inti.

“Yang bersaing hanya distributor, bukan teknologinya. Padahal yang menentukan nilai itu teknologi,” pungkasnya.

Temuan BPK turut memperkuat dugaan kegagalan pasar dalam proyek ini. Sejumlah laporan menunjukkan adanya perangkat yang tidak optimal digunakan, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga ketergantungan pada lisensi berulang yang membebani anggaran negara.

“Dalam teori ekonomi, kalau kompetisi mati, hasilnya pasti mahal, tidak efektif, dan tidak terpakai,” ujar Iskandar.

Dalam laporannya ke KPPU, IAW menduga terjadi pelanggaran terhadap empat pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999, yakni Pasal 15 tentang perjanjian tertutup, Pasal 19 tentang penyalahgunaan posisi dominan, Pasal 22 tentang persekongkolan tender, serta Pasal 24 terkait penguasaan pasar yang mengarah pada monopoli.

IAW juga menyoroti model bisnis berbasis lisensi dalam ekosistem Chromebook yang menciptakan ketergantungan jangka panjang. Negara dinilai tidak hanya membeli perangkat, tetapi masuk dalam sistem yang terus mengikat secara operasional dan finansial.

“Sekali masuk, sulit keluar. Itu inti dari vendor lock-in,” jelas Iskandar.

Sebagai langkah lanjutan, IAW mendesak KPPU segera melakukan pemeriksaan pendahuluan, memanggil pihak-pihak terkait termasuk Microsoft, Google, kementerian terkait, hingga distributor, serta melakukan penilaian menyeluruh terhadap desain kebijakan pengadaan TIK nasional.

Kasus ini, menurut IAW, menjadi ujian serius bagi KPPU dalam menjaga persaingan usaha tetap sehat di tengah derasnya digitalisasi. “Kalau ini dibiarkan, ke depan semua proyek teknologi bisa dikunci dengan cara yang sama,” tutup Iskandar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI