Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Apartemen Jaktim, Dikendalikan Wanita
SinPo.id - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur, Rabu, 8 April 2026. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku ditangkap seorang wanita berinisial E (37) dengan menyita 1.409 cartridge vape etomidate.
"Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis vape etomidate. Di TKP kami mengamankan satu tersangka wanita berinisial E, dengan barang bukti vape etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai macam warna," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dua lokasi.
"Penangkapan pertama di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni tersangka," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, tim menyita total barang bukti sebanyak 1.409 pcs liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai merek atau logo.
Selain menyita ribuan cartridge vape, pihaknta juga menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

