Komisi VII DPR Soroti Keberlanjutan Industri AMDK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 10 April 2026 | 10:52 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi air minum dalam kemasan. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Komisi VII DPR RI menyoroti aspek keberlanjutan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Khususnya, menyangkut pengelolaan sumber daya air serta pengelolaan limbah plastik untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai regulasi.

"Intinya kita ingin memastikan industri AMDK ini berjalan sesuai aturan, termasuk aspek sustainability," kata Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia Chalim (Nunik) saat memimpin kunjungan kerja spesifik ke PT. Tirta Alam Segar (TAS) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2026.

Dia menjelaskan pembentukan panitia kerja atau Panja AMDK Komisi VII DPR dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap akses air bersih serta dampak lingkungan dari industri tersebut. Sehingga, perlu pengawasan terhadap seluruh proses produksi agar memenuhi standar maupun prinsip keberlanjutan.

Dari sisi bahan baku, kata dia, Komisi VII DPR RI memastikan perusahaan tersebut tidak menggunakan air tanah secara langsung namun melalui sistem kawasan terintegrasi yakni dari pengelola kawasan industri setempat.

Kerja sama pembelian air curah kepada perusahaan daerah air minum atau pemerintah daerah setempat disarankan menjadi opsi untuk memperoleh bahan baku.

Nunik juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air, termasuk melalui pembangunan infrastruktur penampungan seperti embung.

"Perusahaan yang menggunakan air sebagai bahan baku harus ikut menjaga ketersediaan, salah satunya membangun embung agar air lebih lama tersimpan di darat," katanya.

Selain isu bahan baku air, perhatian juga tertuju pada penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Legislator dari Fraksi PKB ini menilai peningkatan volume sampah plastik setiap tahun belum diimbangi dengan pengelolaan secara optimal.

Saat ini, tingkat daur ulang melalui skema ekonomi sirkular disebut belum mencapai 30 persen, sementara sebagian besar limbah berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, plastik akan mencemari laut, sungai hingga hutan," ujarnya.

Ketua DPW PKB Lampung ini menyatakan Komisi VII DPR RI terus mendorong peningkatan kapasitas daur ulang serta penguatan ekosistem pengelolaan sampah, termasuk menghubungkan bank sampah dengan industri sebagai off taker.

Upaya tersebut, kata Nunik, memerlukan orkestrasi lintas sektor agar mampu mengimbangi skala produksi yang masif. Di sisi lain, Komisi VII DPR RI juga menyoroti pentingnya inovasi bahan baku plastik ramah lingkungan berbasis bioteknologi serta penguatan kemandirian industri dalam negeri yang masih bergantung pada impor bahan baku.

"Kami mengapresiasi kontribusi PT. TAS melalui CSR-nya dalam menyediakan akses air bersih terutama saat penanganan bencana namun perusahaan juga kami dorong untuk mengembangkan program yang lebih berkelanjutan dan berdampak jangka panjang, khususnya di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses air bersih," ujar dia.

Sementara itu, Direktur PT. Tirta Alam Segar Ricky Tjahjono menyatakan komitmen menyediakan air minum berkualitas dengan harga terjangkau sekaligus berupaya memperluas akses air bersih melalui berbagai program sosial.

"Kami berharap produk kami bisa dinikmati masyarakat luas, sekaligus memberikan kontribusi dalam penyediaan akses air bersih," katanya.

Dia menjelaskan pasokan air baku selama ini diperoleh dari pengelola kawasan industri MM2100 yang juga terhubung dengan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni Perumda Tirta Bhagasasi sehingga secara tidak langsung turut memberdayakan perusahaan daerah.

"Dari sisi lingkungan, kami juga telah menerapkan sistem wastewater treatment (pengolahan limbah cair) dengan standar tinggi," ujarnya.

Dari sisi regulasi, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Andi Rizaldi menegaskan produk AMDK termasuk kategori yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pelaku industri, baik skala besar maupun kecil.

"Semua produsen AMDK wajib ber-SNI untuk menjamin aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat. Industri kecil juga wajib dan pemerintah membantu biaya sertifikasinya. Pemerintah juga tengah mendorong edukasi konsumen termasuk rencana pengkategorian kadar gula pada produk minuman untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI