RUU Perampasan Aset Harus Kedepankan Keseimbangan Kewenangan Penegak Hukum dan Hak Masyarakat
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menekankan agar penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Demikian disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan kalangan mahasiswa. Forum itu beragendakan mendengar masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
"Sehingga terdapat keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan hak-hak masyarakat," kata Safaruddin.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, dengan tetap membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat.
"Terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Ke depan, kami akan terus mendengarkan usulan dan masukan dari berbagai pihak," ujarnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) sebagai dasar dalam melakukan penyitaan aset. Menurutnya, aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan waktu tindak pidana tidak seharusnya disita.
"Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Safaruddin mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, ketentuan terkait batas waktu dan keterkaitan dengan tindak pidana perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut.
Selain itu, Safaruddin juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu," ucapnya.
Dia menambahkan Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset agar lebih komprehensif dan berkeadilan.
"Silakan didiskusikan lebih lanjut. Kami juga terbuka untuk menerima masukan secara langsung maupun tertulis," tegasnya.
