Gibran Dorong Pelibatan Hakim Ad Hoc dalam Persidangan Kasus Andrie Yunus
SinPo.id - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mendorong adanya pelibatan hakim ad-hoc dari kalangan profesional yang integritasnya sudah teruji dalam proses persidangan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pelibatan hakim ad-hoc ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting, untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Gibran menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo sangat berkomitmen untuk mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Untuk itu, proses peradilan terhadap kasus Andrie Yunus harus terbuka.
Adapun berkas perkara penyerangan Andrie Yunus sudah dilimpahkan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditur Militer Jakarta. Dengan demikian, dalam waktu dekat, kemungkinan sidang peradilan militer bakal dihelat untuk mengadili empat prajurit yang sudah berstatus tersangka.
Gibran menekankan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Proses hukum kasus Andrie Yunus harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," tukasnya.

