Larang Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Akan Perketat PSBB

Laporan: Tisa
Selasa, 15 Desember 2020 | 10:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist.)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan dilarang.

Adapun pelarangan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedianya akan dilakukan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menko Marves, Senin (14/12/2020).

"Implementasi pengetatannya dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ujar Luhut melalui keterangan persnya.

Ia mengakui peningkatan kasus secara signifikan, masih terus terjadi di Indonesia pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," katanya.

Selain perayaan tahun baru, dirinya mengimbau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan dilakukan pembatasan. 

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengusulkan agar acara-acara dan pertemuan tersebut digelar secara daring.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat, lanjut Luhut, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. 

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," pungkas pria yang pernah menjabat Menko Polhukam ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI