Guru PAI Kena Pungli, Kemenag: Pelakunya Sudah Ditindak Sesuai Ketentuan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 09 April 2026 | 15:51 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Raden Enjat Mujiat. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Raden Enjat Mujiat. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, pelaku pungutan liar (pungli) terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Bogor sudah ditindak sesuai ketentuan hukum. Kasus ini telah ditangani oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI sejak Februari 2025, melalui mekanisme audit investigasi berdasarkan laporan masyarakat.

"Sebagai bagian dari instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor senantiasa mengikuti arahan dari Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Proses dan hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Itjen Kemenag RI," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Raden Enjat Mujiat, Kamis, 9 April 2026. 

Enjat menjelaskan, audit yang dilakukan oleh Tim Itjen mencakup pemeriksaan data terkait pada 2024. Berdasarkan hasil audit, ada temuan sebesar Rp342.000.000, dan sudah dikembalikan ke kas negara.

"Jika ada pihak-pihak yang menyebutkan angka di luar hasil audit tersebut, maka dapat dipastikan tidak benar. Kita harus berpedoman pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang," tegasnya.

Menurut Enjat, Tim Itjen Kemenag RI juga telah menetapkan pihak yang terlibat beserta sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatan Kepala Subbag Tata Usaha di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor.

Kemenag berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak bagi masyarakat.

Enjat berharap, kejadian ini tidak terulang. Pihaknya memastikan, langkah penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari berbagai pihak," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI