Korupsi Tambang di Kalteng, Kejagung Blokir Rekening Samin Tan
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik tersangka Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan pihak terafiliaai lainnya.
Pemblokiran ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
Kendati demikian, Anang tidak mengungkap lebih jauh ihwal total nilai rekening yang sudah diblokir penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih terus menelusuri seluruh aset Samin Tan Cs dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
