Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Sasar Nelayan dan ABK
SinPo.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa 7 April 2026. Sasaran utama peredaran obat tersebut adalah para nelayan dan anak buah kapal (ABK).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Ardhie Demastyo, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik penjualan obat keras di pesisir Muara Angke. “Setelah ditelusuri, Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penindakan pada sebuah kios mencurigakan di pesisir Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang pria berinisial A,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Dari tangan A, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 444 butir Double Y, 248 butir Tramadol, 2.141 butir Hexymer, 61 butir Alprazolam Mersi, 790 butir Trihexyphenidyl, serta puluhan butir obat penenang lainnya.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustafa, menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. “Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.
A diketahui berasal dari Aceh dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

