Data Nasional Bakal Disatukan, Baleg DPR Usul Bentuk Badan Khusus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 April 2026 | 12:50 WIB
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI (Ashar/SinPo.id)
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan badan otoritatif pengelola data nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bila badan tersebut diperlukan untuk mendukung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam menyusun perencanaan pembangunan secara akurat melalui data yang terintegrasi dan valid.

"Jadi ini kita harus paham dulu bahwa SDI dengan alat bakunya, yaitu Data Dasar Nasional, itu bagaimana data-data ini menjadi valid melalui integrasi data yang ada," kata Bob dalam rapat penyusunan RUU SDI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Menurutnya, badan otoritatif tersebut nantinya menghimpun data dari berbagai kementerian/lembaga untuk menghasilkan data terpadu yang dapat menjadi rujukan perencanaan pembangunan nasional.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan jika Bappenas hanya menggunakan data dari satu perspektif, maka perencanaan pembangunan berpotensi tidak tepat. Oleh karena itu, Satu Data Indonesia berfungsi sebagai orkestrasi data dari kementerian/lembaga yang telah melakukan pendataan di masing-masing sektor.

Pendataan tersebut meliputi pengumpulan, pengelolaan, hingga penyimpanan data. Namun demikian, penguasaan data tetap berada pada kementerian/lembaga terkait, sementara data tersebut menjadi rujukan bagi badan otoritatif yang akan dibentuk.

"Nah, SDI ini adanya di Bappenas. Yang dihasilkan melalui keterpaduan data secara akurat, mutakhir, terpadu melalui berbagai lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagipakaikan," katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai pembentukan badan otoritatif tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU SDI. Benny berpandangan penerbitan data kementerian/lembaga kepada publik perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

"Jadi memang ada sentralisasi fisik data itu mau tidak mau harus ada. Dan badan ini tidak harus membentuk lembaga baru, bisa kita serahkan ke Bappenas, dan saya setuju kalau itu menjadi kewenangan Bappenas," kata Benny.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI