KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dalam penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut ditemukan tim penyidik di ruang pribadi Ono Surono.
“Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS (Ono Surono), yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS,” kata Budi, Selasa (7/4/2026), seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu 1 April 2026 pekan lalu. Selain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ucap Budi di Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Istri Ono Surono
Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, pada Selasa 7 April 2026.
Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, menyebut kliennya dimintai keterangan terkait sejumlah barang yang disita KPK dari kediamannya.
“Kita dipanggil untuk diminta keterangan oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki oleh klien kami,” kata Parlindungan.
Setyowati mendapat 16 pertanyaan, dengan lima di antaranya menjadi pokok pemeriksaan.
“Pertanyaan intinya hanya sekitar lima, seperti apakah mengenal pihak tertentu, asal-usul barang yang disita, dan di mana barang itu berada. Semua sudah dijelaskan, dan sepertinya sudah clear,” ujarnya.
