Komisi XII DPR Minta Tailing Masuk Perda Agar Dimanfaatkan Pelaku UMKM
SinPo.id - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong pemanfaatan limbah tambang atau tailing diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda).
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Menurut Bambang, keberadaan tailing semestinya tidak hanya dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai potensi sumber daya yang dapat diolah kembali.
Dengan dukungan regulasi daerah, kata dia, masyarakat dapat diberikan ruang untuk terlibat dalam pemanfaatannya, termasuk dalam kegiatan industri berbasis mineral.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan sumber mineral yang bisa dimanfaatkan masyarakat tidak hanya berasal dari sumber primer yang diambil langsung dari aktivitas pertambangan, tetapi juga dari sumber sekunder.
Sumber sekunder ini mencakup sisa proses produksi seperti tailingmaupun slag yang selama ini belum tergarap optimal.
"Kita melihat potensi dari sumber sekunder ini cukup besar, tetapi belum dimanfaatkan maksimal karena belum adanya pengaturan yang memadai,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Karena itu, Bambang menilai pemerintah daerah perlu segera memasukkan pengelolaan tailing dalam Perda. Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah provinsi akan memiliki dasar untuk menerbitkan izin usaha industri, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dia menyatakan pengaturan ini tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan melalui pengelolaan limbah yang lebih baik, tetapi juga berpotensi menciptakan sumber ekonomi baru di daerah penghasil mineral.
"Jika sudah diakomodasi dalam Perda, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin kepada pelaku UMKM untuk mengelola tailing tersebut menjadi kegiatan industri yang produktif," tegasnya.
