Marak Disalahgunakan, BPOM Batasi Peredaran Gas Tertawa
SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O).
SE ini menyikapi tren penyalahgunaan N₂O alias "gas tertawa" yang dapat dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh), bahkan kematian.
"Dalam praktik yang benar, N₂O memiliki berbagai manfaat, terutama dalam industri pangan, medis, dan sektor lainnya," kata Taruna dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
Taruna menyampaikan, tren penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia), cukup masif. N₂O merupakan senyawa kimia berbentuk gas yang tidak berwarna dan tidak mudah terbakar.
Namun, untuk bidang pangan, N₂O telah diakui secara internasional sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan penggunaannya. Hal ini tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam regulasi nasional, yakni Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N₂O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan.
Propelan dimaksud merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Salah satu contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream. Oleh karena itu, paparan N₂O dari pangan secara lazim sangat minimal.
Selain di bidang pangan, N₂O juga dimanfaatkan dalam bidang medis sebagai gas medik untuk agen inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum.
Dalam penggunaannya, N₂O harus selalu dikombinasikan dengan oksigen dengan kadar 30-50 persen guna mencegah risiko hipoksia. Penggunaannya sebagai gas medik terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga tidak memiliki izin edar dan tidak termasuk sebagai sediaan farmasi yang standar kualitasnya diatur di dalam Farmakope Indonesia.
Selain itu, N₂O juga digunakan dalam bidang otomotif untuk meningkatkan performa mesin kendaraan (biasa disebut nitrous oxide system/NOS).
BPOM melalui SE ini ingin memperjelas kembali mengenai peraturan bidang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP N2O kepada produsen, distributor, dan/atau importir yang memproduksi dan/atau mengedarkan BTP N2O.
"Salah satunya bahwa setiap sediaan BTP N2O, yang artinya produk tersebut ditujukan untuk penggunaan di bidang pangan, baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor, wajib memiliki izin edar BPOM," tegasnya.
BTP N2O yang beredar di Indonesia hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih kecil atau sama dengan 10 gram per unit. Sediaan BTP tersebut dapat dikemas dan diedarkan secara individual atau dalam kemasan sekunder (multipack).
Spesifikasi BTP N2O yang digunakan harus sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia. Kemudian, label individual maupun kemasan sekunder sedikitnya harus mencantumkan keterangan mengenai nama produk, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen/importir, tanggal dan kode produksi.
Kemudian tanggal kedaluwarsa, tulisan "BTP", nama golongan BTP, nama jenis BTP, dan batas maksimum penggunaan BTP dalam pangan olahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM 11/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
SE ini juga mengingatkan bahwa produsen dan pengemas ulang (repacker) wajib memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Importir BTP N2O juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dan proses importasinya harus memenuhi peraturan-perundang-undangan.
Langkah penerbitan SE dilakukan untuk memastikan BTP N2O yang beredar telah memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan label. Hal ini juga sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan BTP N2O.
Lebih lanjut, BPOM mendorong pelaku usaha, importir, maupun distributor pangan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan produksi atau mengedarkan produk pangan, termasuk BTP pangan.
BPOM mewajibkan seluruh pelaku usaha memberikan edukasi bahwa N2O hanya digunakan untuk pengolahan/penyajian pangan. Ia juga meminta pelaku usaha agar menyampaikan laporan produksi/impor/peredaran N2O setiap 6 bulan.
Tak lupa, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk yang berisiko terhadap kesehatan.
"Pastikan hanya menggunakan BTP propelan yang mengandung N2O ataupun jenis BTP lainnya sesuai dengan peruntukan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasannya," tukasnya.
