Polda Metro Jaya Masih Kaji Restorative Justice Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Palsu
SinPo.id - Polda Metro Jaya masih memproses permohonan restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masih dalam proses permohonan restorative justice (Rismon)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Budi belum bisa membeberkan lebih detail dikabulkan atau tidaknya permohonan restorative justice Rismon, hal ini masih menunggu perkembangan dari penyidik. "Prosesnya masih berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia juga telah menemui Jokowi secara langsung di Solo.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
