Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat, Maskapai Diharapkan Lebih Ringan Biaya Operasional

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 April 2026 | 01:21 WIB
Pesawat (pixabay)
Pesawat (pixabay)

SinPo.id -  Pemerintah resmi menghapus bea masuk suku cadang pesawat hingga menjadi 0 persen. Kebijakan ini diambil untuk menekan biaya operasional maskapai yang selama ini terbebani oleh tingginya komponen perawatan pesawat, sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan di tengah kenaikan harga avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional. “Untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan, pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 6 April 2026

Airlangga menambahkan, tahun lalu nilai bea masuk suku cadang pesawat yang dipungut pemerintah mencapai sekitar Rp500 miliar. Dengan penghapusan bea masuk, aktivitas ekonomi diperkirakan meningkat sekitar 700 juta dolar AS per tahun dan output PDB bertambah hingga 1,49 miliar dolar AS. Kebijakan ini juga diproyeksikan menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung, serta hampir tiga kali lipat secara tidak langsung di sektor terkait.

Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui regulasi turunan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyambut baik langkah ini. Menurutnya, penghapusan bea masuk suku cadang pesawat dapat membantu meringankan beban operasional maskapai sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat terhadap tarif tiket pesawat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI