KPK Cecar Tiga Bos Travel Haji soal Perolehan Keuntungan Tidak Sah

Laporan: david
Senin, 06 April 2026 | 20:50 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (SinPo.id/ Ashar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga bos perusahaan travel haji dan umroh terkait perolehan keuntungan tidak sah atau illegal gain dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mereka ialah Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro. 

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat empat orang tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari ini, Selasa, 6 April 2026.

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Sementara dua orang saksi lainnya yaitu Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata mengonfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

"Penyidik akan melakukan jadwal ulang," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan.

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI