FSGI Temukan 91 Persen Kasus Satuan Pendidikan Didominasi Kekerasan Seksual

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan, sepanjang Januari - Maret 2026, kasus yang terjadi di dunia pendidikan, 91 persennya didominasi kekerasan seksual, dan 9 persen kekerasan fisik. Berdasarkan data yang dikumpulkan FSGI, selama tiga bulan pertama 2026, telah terjadi 22 kasus. 

"Jika dibandingkan data FSGI tahun 2025, kekerasan di satuan pendidikan ada 60 kasus, sementara data tahun 2026, dalam 3 bulan pertama saja sudah 22 kasus. Angka ini dipresdiksi terus bertambah hingga akhir tahun 2026," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026. 

Artinya, lanjut Retno, dalam sebulan rata-rata terjadi tujuh kasus kekerasan di satuan pendidikan. Adapun kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam tiga bulan pertama 202. Sementara kekerasan seksual meningkat tajam. 

Dia merincikan korban kekerasan seksual berjumlah 83; 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan dan 2 Tendik (Tenaga Pendidik) perempuan. Sedangkan korban kekerasan fisik 3 orang yang pelakunya sesama peserta didik.  

"Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak," kata Retno. 

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung menambahkan, pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru (54,5 persen), Plt Kepala Sekolah (4,5 persen), Pimpinan Ponpes (18 persen), sesama siswa sebanyak 14 persen, tenaga kependidikan (4,5 persen), pelatih pramuka (4,5 persen).  

"Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah," ujarnya. 

Fahriza menyampaikan, sekitar 68 persen  kasus kekerasan di satuan pendidikan terjadi di lembaga di bawah Kemendikdasmen dan 32 persen lagi di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

"Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs," ungkapnya. 

Untuk lokasi atau wilayah kejadian meliputi 10 Provinsi dengan 19 kabupaten/kota, dengan rincian Pamekasan dan Jember (Jawa Timur), Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur (Jawa Barat), Kebumen (Jawa Tengah), Kota Jogja (DIY), Kota Tangerang (Banten), DKI Jakarta, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda dan Balikpapan  (Kalimantan Timur), Kota Pekan Baru (Riau), Lombok Tengah dan Lombok Timur (NTB),  dan Sabu Timur dan Sikka (NTT).

FSGI menilai, sejak Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku dan sebagai ganti Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah aman dan Nyaman, maka berbagai penanganan kekerasan di sekolah menjadi tidak jelas dan perlindungan terhadap anak di lembaga pendidikan menjadi menurun.

"Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan," pungkas Fahriza. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI