Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Kelab Malam Bali, 10 Pelaku Ditangkap
SinPo.id - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba di dua kelab malam (THM) Delona dan N Co Living Bali di kawasan Denpasar dan Badung, Bali, Kamis, 2 April 2026. Sebanyak 10 orang tersangka yang merupakan pengedar hingga manajemen ditangkap dalam operasi ini.
"Anggota dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Dari pengungkapan narkoba di Bar Delona, pihaknya menangkap 7 pelaku yang berperan sebagai apoteker, kasir, hingga general manejer. Sementara itu, dari Bar N Co Living Bali diamankan tiga pelaku.
"Ketiga tersangka ini, salah satu pelakunya adalah selaku kapten N Co-Living sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu," ucapnya.
Dari penangkapan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 29 butir ekstasi serta sabu seberat 0,8 gram. Kini para tersangka telah diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
"Para palaku masih dalam pemeriksaan intensif, kasus juga terus dikembangkan," ujarnya.
