Polisi Tangkap Pencuri Kelapa Sawit, 110 Tandan Disita
SinPo.id - Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial JI (40) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Kosta Palmira, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
"Tersangka JI ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 5 April 2026.
Selain mengamankan tersangka, kata Bayu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 110 tandan buah kelapa sawit, satu buah tojok, lima buah keranjang rotan, dan satu buah timbangan gantung manual.
"Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp4,7 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, JI terancam dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada kepolisian terdekat," kata dia.
