Kecam UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, MUI Ajak Jadikan Israel Musuh Bersama

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 05 April 2026 | 20:17 WIB
Aksi Solidaritas Palestina di Kedubes AS. (Agus Priatna/SinPo.id)
Aksi Solidaritas Palestina di Kedubes AS. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengecam keras pengesahan undang-undang (UU) oleh Knesset (parlemen Israel) memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang berada dalam tahanan Israel, termasuk juga anak-anak. Sebab, UU tersebut bukan hanya persoalan hukum domestik semata, tetapi telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.

"Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Minggu, 5 April 2026. 

UU hukuman mati bagi warga Palestina itu disahkan Knesset, pada Senin, 30 Maret. Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang. UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.

Sudarnoto menilai, kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global. Hal ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara Israel yang harus menjadi musuh bersama.

"Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia," ujarnya. 

Sudarnoto pun mengajak seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian yang hakiki.

Ia mengingatkan, pemberlakuan undang-undang hukuman mati berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, seperti eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali, hancurnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional, serta semakin dalamnya luka kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.

"MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki," tegasnya.

Secara politik, MUI menilai langkah ini menunjukkan semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif terhadap rakyat sipil Palestina. 

Dari sisi diplomatik, kebijakan tersebut dinilai memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia serta melemahkan upaya diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sementara itu, secara hukum internasional, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI