DPR: Pengesahan UU Hukuman Mati Pertegas Watak Represif Israel
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan pengesahan undang-undang oleh Parlemen Israel (Knesset) telah mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah," kata Sukamta, dalam keterangan persnya, Minggu, 5 April 2026.
"Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Ia pun menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, pengesahan UU tersebut juga diperparah dengan adanya laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.
“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations (PBB) dan Organization of Islamic Cooperation (OIC)
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tuturnya.
Terakhir, Sukamta menyerukan kepada masyarakat internasional, organisasi HAM global, serta negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan untuk segera mengambil tindakan konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.
“Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat,” katanya.
