Polda Babel Tetapkan Oknum Advokat Tersangka Penipuan dan Penggelapan
SinPo.id - Polda Bangka Belitung menetapkan seorang oknum advokat di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial AK sebagai tersangka. Pria 44 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil AK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya benar, informasi yang kita terima bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Babel sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Agus, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 4 April 2026.
Agus mengatakan penetapan tersangka terhadap terlapor usai penyidik melakukan serangkaian penyidikan serta memeriksa saksi terkait kasus tersebut. Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan sekaligus pengusaha tambak udang berinisial FG (56).
"Penyidik akan memanggil dan memeriksa AK sebagai tersangka," kata dia.
Agus menjelaskan, kasus bermula saat tersangka AK menjanjikan kepada korban FG akan menghadirkan Auditor KAP Cabang Bogor untuk mengaudit tambak milik korban. Harga yang ditawarkan atau disepakati saat itu adalah Rp250 juta.
Kala itu, korban sepakat dan menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Meski uang sudah diserahkan, tersangka tak kunjung menghadirkan auditor untuk mengaudit tambak udang milik korban.
Merasa dirugikan, korban kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Bangka Belitung (Babel). Setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

