Presiden Persilakan Publik Adukan Tewasnya Warga Sipil ke Komnas HAM

Laporan: Tisa
Minggu, 13 Desember 2020 | 14:53 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo didampingi Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami adanya perdebatan publik soal tewasnya warga di Sigi dan 6 orang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi.

Menyikapi hal ini, Presiden meminta publik agar menyampaikannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

"Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum," kata Jokowi di area Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12/2020).

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, aturan hukum telah mengatur sejumlah prosedur, hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.

"Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," imbuhnya.

Kepala Negara memastikan, melalui Komnas HAM, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya tewasnya warga sipil untuk diproses lebih lanjut.

"Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," tandas suami dari Iriana ini.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers, yaitu Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayjen TNI Agus Subiyanto. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI