Polisi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Pasuruan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 April 2026 | 17:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim menangkap dua orang pria, MY dan SA, yang melakukan penambangan sirtu tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Petugas menangkap keduanya setelah melakukan operasi senyap.

"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk eksploitasi alam yang menyalahi aturan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 4 April 2026.

Adimas menjelaskan, lahan pertambangan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi terkait. Polisi menyita dua unit alat berat sebagai barang bukti utama dalam kasus kejahatan mineral dan batu bara ini.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemilik modal besar di balik operasional tambang pasir dan batu tersebut," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI