IAW Soroti Kinerja Menteri PU, Ribuan Temuan Audit Belum Tuntas
SinPo.id - Kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) tak hanya dilihat dari proyek fisik dan serapan anggaran semata. Ukuran paling objektif merujuk pada tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi audit bukan sekadar etika birokrasi, melainkan perintah hukum yang tegas.
“Di situlah kinerja seorang menteri diuji. Bukan pada apa yang direncanakan, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan,” tegas Iskandar di Jakarta, Sabtu 4 April 2026.
Iskandar menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pada Pasal 20 ayat (3), disebutkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
“Enam puluh hari. Bukan enam bulan, bukan satu tahun. Kalau tidak dilaksanakan, itu pelanggaran kewajiban hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, kewajiban akuntabilitas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menempatkan menteri sebagai penanggung jawab penuh penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 secara eksplisit menyebut pimpinan instansi bertanggung jawab atas efektivitas sistem pengendalian internal.
“Kalau pengendalian internal gagal, itu bukan kesalahan bawahan. Itu tanggung jawab menteri,” tegas Iskandar.
Berdasarkan data yang dihimpun IAW, kondisi di Kementerian PU justru menunjukkan masalah serius. Tercatat 1.305 rekomendasi audit berada dalam kategori bermasalah, terdiri dari 789 rekomendasi tidak sesuai dan 515 belum ditindaklanjuti.
Nilai kerugian atau potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun. “Ini bukan sekadar angka. Ini menunjukkan kewajiban hukum tidak dijalankan secara tuntas,” kata Iskandar.
Ia menilai, banyaknya rekomendasi yang tidak sesuai menunjukkan bahwa tindak lanjut hanya bersifat administratif, bukan substantif. “Artinya, ada laporan dibuat, tapi masalahnya tidak benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjutnya, tidak bisa lagi ditoleransi sebagai kelemahan teknis biasa. Dalam perspektif audit internasional, situasi tersebut sudah masuk kategori kegagalan sistemik.
“Ini sudah systemic control failure. Sistem pengendalian gagal secara menyeluruh dan berulang,” tegasnya.
IAW juga menyoroti lemahnya peran Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bahkan muncul istilah “sapu kotor” di internal kementerian.
“Kalau pengawas internal tidak bersih, lalu menteri membentuk tim baru, itu bukan solusi. Itu pengakuan bahwa sistem yang ada gagal,” sindirnya.
Lebih jauh, IAW menilai tidak adanya transparansi terkait pemulihan kerugian negara memperkuat indikasi lemahnya akuntabilitas.
“Dari Rp2,6 triliun, berapa yang sudah kembali ke kas negara? Tidak ada penjelasan. Ini masalah serius,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, IAW menyimpulkan kinerja Menteri PU belum memenuhi standar hukum maupun audit.
“Secara objektif, ini bukan sekadar belum optimal. Ini sudah mengarah pada kegagalan menjalankan amanat undang-undang,” tegas Iskandar.
Ia pun mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kondisi ini akan berdampak sistemik pada birokrasi. “Kalau ribuan temuan tidak diselesaikan dan tidak ada konsekuensi, maka pesan ke bawah jelas: pelanggaran bisa terjadi tanpa sanksi,” pungkasnya.
