Perintah Eksekutif Trump Soal Pemilih Pos, Diprediksi Gugur di Pengadilan
SinPo.id - Perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mewajibkan negara bagian menerapkan prosedur baru untuk pemungutan suara lewat pos serta menyerahkan data pemilih hampir pasti akan dibatalkan di pengadilan. Hal ini ditulis oleh Jim Saksa dalam Democracy Docket pada Jumat 3 April 2026.
Menurut laporan tersebut, perintah ini juga berpotensi melemahkan argumen utama Departemen Kehakiman (DOJ) Trump dalam berbagai gugatan terhadap puluhan negara bagian untuk memperoleh daftar pemilih. “Dalam gugatan itu, DOJ mengklaim membutuhkan jutaan data pribadi pemilih untuk memastikan negara bagian mematuhi hukum federal terkait akurasi daftar pemilih,” tulis laporan tersebut.
Namun, di luar pengadilan, pejabat DOJ seperti Asisten Jaksa Agung Harmeet Dhillon justru menyatakan bahwa data pemilih yang sudah diperoleh digunakan untuk memverifikasi status kewarganegaraan melalui program Systematic Alien Verification for Entitlements (SAVE) milik Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Sejumlah hakim mulai menolak gugatan tersebut dengan alasan inkonsistensi. DOJ kemudian menyatakan tidak ada rencana membangun basis data nasional pemilih. Tetapi Trump sendiri dalam perintah eksekutifnya secara eksplisit menyebutkan bahwa ia “menginstruksikan DHS untuk membuat basis data pendaftaran pemilih nasional.”
Saksa menulis: “Bersama dengan pernyataan Dhillon dan perintah Trump, kesaksian DOJ di pengadilan telah berulang kali dipatahkan.” Ia menambahkan bahwa laporan CBS pekan lalu mengungkap DOJ dan DHS sedang menyusun perjanjian berbagi data daftar pemilih, meski di pengadilan DOJ sempat menyangkal hal tersebut.
Gugatan Trump untuk memperoleh data pemilih tidak hanya ditujukan ke negara bagian yang dikuasai Demokrat, tetapi juga beberapa negara bagian Republik yang menilai berbagi data tersebut ilegal. Beberapa gugatan bahkan mengalami kesalahan prosedural, termasuk kasus di Washington State yang terbukti tidak pernah disampaikan secara sah.