MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 03 April 2026 | 23:13 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam keras Undang-undang Hukuman Mati yang disahkan parlemen Israel (Knesset) untuk menargetkan puluhan ribu tahanan Palestina.

Ia pun menyerukan agar komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan demokrasi tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.

“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak," kata HNW, dalam keterangan persnya, Jumat, 3 April 2026.

"Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” imbuhnya.

Ia menegaskan eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama bagi tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi sikap Kantor HAM PBB yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Namun ia meminta agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel, untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI