Pelaku Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motif Dendam Sejak 2018
SinPo.id - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku berinisial MS (29), SR (24), dan PBU (30) saling mengenal dengan korban.
"Aksi ini telah direncanakan matang para pelaku. Ini juga adalah kejahatan serius dan kami pastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat konferensi pers, Jumat, 3 April 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, motif pelaku melakukan penyiraman terhadap korban didasari rasa sakit hati PBU yang merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut.
"Motifnya dendam pribadi PBU (otak pelaku). Saat masih bekerja sebagai ojek online pada 2018, PBU mengaku kerap direndahkan korban karena pekerjaannya," ujarnya.
Setahun kemudian, kata Sumarni, sikap korban kembali merendahkan pelaku dengan cara menutup bak sampah di depan rumahnya. Lalu pada 2025, saat bertemu usai salat berjamaah di musala, korban menatap pelaku dengan mata yang sinis sehingga membuat pelaku semakin sakit hati.
"Pelaku utama sakit hati sejak 2018. Pelaku meenyuruh kedua pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 9 juta jika berhasil menjalankan aksinya. Masing-masing menerima Rp 4,5 juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) dan Pasal 470 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang pria berinisial TW (54) disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) usai pulang salat subuh di Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin, 30 Maret 2026. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar sekujur tubuh hingga mencapai 30 persen.
