Baleg DPR Dorong Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Online

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 21:39 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya menerbitkan regulasi yang melindungi pengemudi online melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Lepas / RUU tentang Platform Indonesia / RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.

"Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini," kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan perwakilan komunitas dan organisasi, seperti Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

"Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja," kata Bob.

Bob menekankan masukan dari para praktisi lapangan sangat penting agar RUU yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi pengemudi. Seperti tarif, standar kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

"Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata," tambahnya.

Lebih jauh Bob juga menyoroti pentingnya sinergi antara perspektif lapangan dan kajian akademik dalam penyusunan RUU. "Sinergi antara pengalaman lapangan dari organisasi pengemudi dan analisis hukum dari mahasiswa akan membantu merumuskan norma hukum yang komprehensif," imbuhnya.

Kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional juga menjadi fokus. Perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk skema asuransi kecelakaan, juga menjadi aspek penting. 

"Perlindungan terhadap pengemudi dan kurir menjadi kebutuhan mendesak," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI