Langkah Hemat Dampak Global
“Pemerintah membutuhkan dukungan dari masyarakat, dengan cara memanfaatkan energi yang ada secara bijak,”
SinPo.id - Pemerintah menerapkan kebijakan penghematan energi berskala nasional mulai 1 April 2026 bertujuan meningkatkan efisiensi fiskal, ketahanan energi, dan menanggapi tantangan dinamika global dampak perang Isreal-Amerika Serikat dengan Iran di Timur Tengah
Salah satu upaya menghemat dengan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta yang mulai diterapkan setelah Lebaran.
"WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu, 21 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH hanya akan berlaku satu hari dalam sepekan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan lintas kementerian, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Rencana penghematan telah dibahas dalam rapat koordinasi imbas konflik di Timur Tengah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah kebijakan ekonomi.
"Dalam rapat ini dibahas berbagai langkah strategis, mulai dari pengaturan Work From Home secara adaptif, efisiensi anggaran yang lebih tepat sasaran, penguatan kebijakan B50, hingga usulan penghematan energi nasional," ujar Airlangga menjelaskan.
Ia memastikan seluruh kebijakan itu dikaji secara komprehensif mempertimbangkan perkembangan konflik di Timur Tengah dengan mempertimbangkan perkembangan konflik dan ketidakpastian global yang berdampak pada stabilitas energi, rantai pasok, serta perekonomian nasional. Airlangga menjamin kebijakan penghematan itu terukur guna menjaga stabilitas hingga mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
"Pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan berjalan secara terukur dan responsif, guna menjaga stabilitas, memperkuat ketahanan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, penghematan dilakukan sebagai langkah upaya bersama karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Meski Bahlil menjamin stok dan stabilitas energi nasional dalam kondisi aman, di tengah ketidakstabilan pasokan bahan bakar dunia yang terganggu akibat perang di Timur Tengah.
“Pemerintah membutuhkan dukungan dari masyarakat, dengan cara memanfaatkan energi yang ada secara bijak,” ujar Bahlil Jumat, 27 Maret 2026.
Ia mengingatkan langkah menghemat energi dengan cara bijak di antaranya memanfaatkan bahan bakan subsidi bukan untuk industri.
“SPBU ini bukan untuk industri, jadi tolong dipakai dengan bijaksana. Karena ini kita harus betul-betul meminta bantuan rakyat untuk kita bersama-sama dalam memakai energi yang bijaksana," kata Bahlil menambahkan.
Bahlil sebelumnya sempat membandingkan sejumlah negara lain telah mengumumkan kebijakan penghematan energi sebagai respons atas ketidakpastian global. Thailand misalnya, meminta pegawai negeri bekerja dari rumah untuk mengurangi konsumsi listrik dan bahan bakar, membatasi penggunaan lift dan eskalator, serta mengatur suhu pendingin ruangan di kisaran 26-27 derajat Celsius.
Selain itu Filipina memberlakukan sistem kerja empat hari dalam sepekan di sektor publik, sementara Pakistan menyiapkan rencana penghematan energi melalui pembelajaran jarak jauh dan pengaturan kerja dari rumah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut penerapan WFH dapat memberikan dampak efisiensi energi, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM).
"Ada hitungan kasar sekali (WFH bisa menghemat) seperlima, kira-kira 20 persen (BBM)," kata Purbaya.
Alasan kebijakan WFH berlaku sehari untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas.
Perusahaan Swasta dan Instansi Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Menurut Yassierli pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Meski, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
“Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur,” ujar Yassierli menambahkan.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Ia berharap agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” katanya.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami juga mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang work from home dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dan mendukung proses produksi,” kata Carlos Rajagukguk.
Menurut Carlos, serikat pekerja berharap penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, melainkan memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa kekhawatiran seperti 'no work no pay' dalam skema WFH tidak relevan karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran tersebut.
“Kami juga meminta agar pengawas ketenagakerjaan sigap dalam mencegah pelanggaran,” ujar Carlos.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha, Hira Sonia, mengatakan, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya menjadi respons cepat pemerintah terhadap dinamika global, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.
“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam transformasi budaya kerja nasional, sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha,” kata Hira.
Ia juga yakin kebijakan itu akan mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaannya, termasuk dalam penggunaan energi secara lebih bijak.
“Kami berharap kondisi global segera membaik sehingga pertumbuhan ekonomi, industri, dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” katanya.
Kebijakan penghematan juga dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI yang memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari mana saja (WFA), hingga membatasi penggunaan listrik di lingkungan kantor untuk menghemat energi di tengah konflik Timur Tengah.
"Dengan adanya imbauan penghematan ini, kita dari MPR melaksanakan WFH dan WFA. Itu dimulai per tanggal 1 April besok,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Siti, aturan itu sudah kita mulai dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja dengan pola kerja pegawai di lingkungan MPR RI diatur menjadi empat hari dalam sepekan. Khusus pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket.
"Karena kita tidak menutup kemungkinan juga pada hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota (MPR), jadi ada piket. Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA," kata Siti menambahkan.
Pembagian pegawai yang bertugas langsung di kantor dan yang tidak akan diatur secara situasional. Meski pegawai yang melaksanakan WFH atau WFA diminta untuk tetap berjaga-jaga jika nantinya diminta untuk ke kantor. Hal ini dilakukan agar pegawai tidak memanfaatkan kebijakan itu untuk berjalan-jalan.
"Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan 'Saya lagi WFA atau WFH' jadi enggak bisa ke kantor,"kata Siti menjelaskan.
Sekjen MPR RI tak segan keluarkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. "Misalnya, kita minta untuk kembali ke kantor, terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Siti memastikan kebijakan itu tidak mengganggu kinerja lembaga. Sedangkan terkait pembatasan penggunaan listrik, Siti menjelaskan listrik di lingkungan kantor akan dipadamkan pada pukul 18.00.
Langkah penghematan juga dilakukan di Kementerian agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menilai, esensi dari kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, namun tetap terkontrol. Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin, Rabu, 1 April 2026.
Kamaruddin menjelaskan, dalam skema birokrasi modern, bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya. Sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.
"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," ujar Amin menjelaskan.
Ia juga menekankan penguatan tata kelola administrasi agar tetap sinkron dengan struktur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Ia meminta seluruh Biro Kemenag untuk memastikan setiap langkah kebijakan administrasi tetap berada dalam koridor regulasi yang ada guna menghindari maladminstrasi.
"Diharapkan ini menjadi fondasi bagi penguatan kinerja birokrasi Kemenag yang lebih lincah, responsif, dan tetap mengedepankan integritas dalam melayani umat pascramadan," katanya. (*)

