Krisis Penghulu, Kemenag Ungkap 1.850 Orang Bakal Pensiun

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB
Nikah gratis di Masjid Istiqlal. (Agus Priatna/SinPo.id)
Nikah gratis di Masjid Istiqlal. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, saat ini terjadi kesenjangan jumlah penghulu tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional yang mencapai 16.237 orang. Berdasarkan kondisi eksisting tahun 2026, total penghulu yang ada sekarang sebanyak 11.918 orang,  terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK.

"Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026. 

Zayadi mengatakan, Kemenag tengah menjalin komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Kemenpan RB untuk mendiskusikan berbagai upaya strategis dalam pemenuhan kebutuhan jumlah penghulu.

"Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan," terangnya 

Terkait tunjangan fungsional penghulu yang sejak 2007 tidak pernah mengalami kenaikan, ia menegaskan, Kemenag berkomitmen penuh memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Jabatan Fungsional (JF) Penghulu tanpa memandang status kepegawaian, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi," ucapnya. 

Upaya yang dilakukan, lanjut Zayadi, diwujudkan melalui diplomasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mendorong penyesuaian nilai tunjangan fungsional yang sudah cukup lama tidak mengalami perubahan, sementara beban kerja dan tanggung jawab penghulu yang kian besar di tengah masyarakat.

Selain penyesuaian tunjangan, Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme para penghulu dan mengajukan formasi Penghulu untuk jabatan fungsional Ahli Utama.

"Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks, " tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI