Rumah Ono Surono di Indramayu Kembali Digeledah KPK
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu pada Kamis, 2 April 2026.
Penggeledahan di rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.
"Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Sdr. ONS yang berlokasi di Indramayu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, penyidil KPK telah menggeledah rumah Ono Surono di Bandung pada Rabu, 1 April 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai hingga dokumen yang terkait perkara.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS (Ono Surono)," kata Budi.
Adapun Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari tersangka sekaligus pengusaha bernama Sarjan.
KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

