Perkuat Tata Kelola TKDN, Kemenperin Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Verifikator

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 April 2026 | 16:43 WIB
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita (SinPo.id/ Dok. Kemenperin)
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita (SinPo.id/ Dok. Kemenperin)

SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penguatan tata kelola verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN. Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan serta Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

"Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026. 

Menurut Agus, kebijakan TKDN merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional. Reformasi kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri lebih sehat, kompetitif, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

"Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional," jelasnya.

Langkah penguatan implementasi kebijakan tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Kehadiran LSP ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian TKDN dilakukan secara objektif, terstandar, dan akuntabel.

Selain itu, pembentukan LSP TKDN juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mengembangkan sumber daya manusia industri yang unggul dan berdaya saing melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi.

Pembentukan LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin, Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, LSP menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia. Harapannya, proses verifikasi TKDN dapat berlangsung lebih konsisten dan meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha.

"LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN," paparnya.

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program sertifikasi tersebut diperkuat oleh 18 asesor kompeten yang telah mendapatkan pengakuan lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.

Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan, pembentukan LSP merupakan langkah strategis dalam memastikan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi TKDN. 

Keberadaan skema QA dan QC juga menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu agar layanan verifikasi TKDN dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar," kata Fathullah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI