Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MER-C Desak Israel Diadili di Mahkamah Internasional
SinPo.id - MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menegaskan, serangan yang dilakukan Israel terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan, membuat gugurnya tiga prajurit TNI, merupakan kejahatan perang (War Crime). Kejahatan Israel tersebut dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional.
"Tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga merupakan kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional," kata Ketua Presidium MER-C Indonesia, Hadiki Habib, dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Adapun ketiga prajurit TNI gugur dalam serangan beruntun Israel yang menargetkan wilayah operasi UNIFIL pada 29 - 30 Maret 2026, yaitu Praka Farizal Rhomadhon (gugur 29 Maret akibat serangan artileri), Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar (gugur 30 Maret saat memimpin misi pengawalan), Sertu Muhammad Nur Ichwan (gugur 30 Maret dalam insiden ledakan kendaraan). Sementara sejumlah personel lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Hadiki menegaskan, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Para prajurit TNI yang gugur tengah mengemban amanah mulia sebagai bagian dari misi internasional untuk menjaga perdamaian dunia.
"Gugurnya mereka menjadi bukti nyata bahwa situasi konflik di Lebanon semakin memburuk dan tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serangan yang sengaja ditujukan terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi pemeliharaan perdamaian sesuai dengan Piagam PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang. Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006) dan Konvensi Jenewa IV juga secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan.
Oleh karenanya, MER-C Indonesia dan TPM mengecam keras segala bentuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian serta fasilitas misi internasional. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma-norma internasional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak yang berkonflik.
"Kami menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya pihak Israel sebagai pemicu eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan serangan dan menghormati keberadaan serta netralitas tim internasional yang bertugas menjalankan misi kemanusiaan, " ucapnya.
Lebih lanjut, MER-C dan TPM menuntut akuntabilitas penuh dari pemerintah Israel, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang, dan kompensasi kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenhan dan Kemlu diminta untuk mengambil langkah diplomatik tegas, membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.
"Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk serangan terhadap UNIFIL, membentuk mekanisme investigasi independen, memperkuat mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan," tegasnya.
Selain itu, MER-C Indonesia menyerukan masyarakat internasional agar tidak diam terhadap kejahatan perang yang terus berulang ini. Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian.
Dia menambahkan, kondisi di Lebanon saat ini juga telah memasuki fase krisis kemanusiaan yang semakin parah. Konflik berkepanjangan telah memperburuk situasi warga sipil yang membutuhkan perlindungan dan bantuan mendesak. MER-C Indonesia menekankan pentingnya solidaritas global untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak di Lebanon.
"Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, MER-C Indonesia akan terus berkomitmen untuk memberikan perhatian serta dukungan terhadap upaya-upaya kemanusiaan di wilayah konflik, termasuk Lebanon. TPM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi keluarga korban serta mendukung upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak hukum korban di forum internasional," tukasnya.
