Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
SinPo.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat menilai Nurhadi telah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak.
Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU berjumlah Rp 308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma saat membacakan amar putusan, Rabu, 1 April 2026.
Selain hukuman badan, Nurhadi juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana 7 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa, yaitu denda Rp500 juta subsider 140 hari serta UP Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.
Seperti diketahui, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Gratifikasi diterima Nurhadi sepanjang periode Juli 2013 sampai dengan 2019, saat yang bersangkutan menjabat Sekretaris MA.
Tak hanya itu, Nurhadi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp307 miliar dan US$50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening dan digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.
Sebelum ini, Nurhadi sempat menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.