Kemnaker Bakal Sanksi Berupa Denda Perusahaan yang Tak Banyar Penuh THR

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 01 April 2026 | 10:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta perusahaan segera melunasi sisa Tunjangan Hari Raya THR yang belum dibayarkan secara penuh. Sebab, akan ada sanksi denda bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya. 

"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," Yassierli saat sidak perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 31 Maret 2025. 

Kemnaker menerima laporan bahwa THR pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayar penuh. Padahal, ketentuan THR  mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang memiliki sekitar 951 karyawan itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Yassierli menyampaikan, alasannya turun langsung ke lapangan, untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Sebab, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

"Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak.

Dalam sidak tersebut, Yassierli mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang kurang baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan," kata Yassierli.

Dia menambahkan, jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Yassierli mengingatkan, kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI