BPH Migas Bantah Isu Pembatasan BBM, Pembelian Masih Normal

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 31 Maret 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi. SPBU. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi. SPBU. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan pengumuman apa pun terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Hal itu menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 terkait pembatasan harga BBM subsidi per 1 April 2026. 

"Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan pernyataan bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM," kata Wahyudi dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026. 

Wahyudi memastikan, BPH Migas tidak akan bertindak lebih jauh soal BBM. Sebab itu merupakan kewenangan penuh pemerintah. BPH Migas bertugas menindaklanjuti apa pun keputusan pemerintah. Dan, saat ini belum ada keputusan resmi. 

"Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti nunggu komando semuanya. Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," ucapnya. 

Wahyudi juga menegaskan, hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian BBM jenis solar maupun Pertalite. Distribusi BBM Subsidi maupun kompensasi negara masih berjalan normal. 

"Hingga saat ini pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya. 

Sebelumnya, beredar kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 024 /KOM/BPH.DBBM/2026 Tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis BBM Khusus Penugas Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 Oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang, berlaku per 1 April 2026. 

Dalam SK itu, meminta dilakukan efisiensi penggunaan energi dan implementasi pembelian wajar atau pembatasan pembelian BBM. SK juga meminta badan usaha melakukan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu atau Solar untuk konsumen pengguna transportasi yaitu; kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 aling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

"(Pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis Solar) bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan," bunyi SK itu. 

Pengendalian penyaluran BBM Solar juga disarankan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan; dan kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Pembatasan serupa juga diberlakukan pada penyaluran BBM jenis RON 90 atau Pertalite paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

"Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis SK tersebut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI