Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Indonesia (PPM UI) 2020 Angkat Tema Edukasi dan Penerapan Pemuda Sadar Hukum

Laporan: Wawan
Jumat, 11 Desember 2020 | 18:06 WIB
Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Indonesia (PPM UI) 2020
Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Indonesia (PPM UI) 2020

sinpo, 

Agenda “Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Indonesia (PPM UI) 2020” telah usai digelar pada tanggal 26 November 2020 hingga 11 Desember 2020 lalu.

 

Kegiatan yang mengusung tema Edukasi dan Penerapan Pemuda Sadar Hukum (PADAKU) Sebagai Upaya Preventif Terhadap Kejahatan Jalanan Pada Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Yogyakarta” disusun oleh sejumlah Tim Pengabdi Universitas Indonesia.

 

Tim Pengabdi tersebut terdiri dari Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Dr. Dra. Vinita Susanti, M.Si., Andrika Imanuel Tarigan, S.H., Mohammad Faisol Soleh, S.H., Saka Murti Dwi Sutrisna, S.H., dan Fabriant, S.H.

 

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Siswa/Siswi dari perwakilan SMKN 5 Yogyakarta dan beberapa perwakilan guru SMKN 5 Yogyakarta, serta dihadiri juga oleh Kepala SMKN 5 Yogyakarta.

 

Kegiatan PPM UI 2020 dengan skema program “IPTEKS Bagi Masyarakat” di SMKN 5 Yogyakarta ini terdiri dari beberapa rangkaian pelaksanaan. Pertama, acara pembukaan yang dilanjutkan dengan pemberian edukasi dan pemahaman tentang kesadaran hukum serta sosialisasi mengenai konsep Pemuda Sadar Hukum (PADAKU), yang dilaksanaan pada tanggal 26 November 2020. Dalam acara pembukaan, sambutan diberikan oleh Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdi, dan Yusuf Supriyanto, S.Pd selaku Kepala SMKN 5 Yogyakarta. 

 

Selanjutnya, pemaparan materi dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu Materi tentang Pengetahuan Umum Hukum, Faktor-Faktor terjadinya Kejahatan Jalanan Yogyakarta, dan Jerat Hukum bagi para Pelaku, disampaikan oleh Mohammad Faisol Soleh, S.H., dan kemudian Materi mengenai Kesadaran Hukum, Konsep Pemuda Sadar Hukum (PADAKU), dan Kampanye Sadar Hukum disampaikan oleh Saka Murti Dwi Sutrisna, S.H. Kegiatan pertama ini dilaksanakan secara virtual (daring) dengan memanfaatkan media Zoom.

 

Rangkaian kegiatan yang Kedua, adalah Padaku Campaign Challenge. Pada kegiatan ini para siswa/siswi peserta kegiatan diminta untuk membuat sebuah video kampanye sadar hukum yang dikemas secara kreatif dan inovatif dengan durasi selama 2 menit hingga 10 menit, yang mana harus diunggah pada Akun Media Sosial Instagram. 

 

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengajak sebanyak-banyaknya masyarakat, khususnya pengguna media social Instagram yang didominasi para kaum milenial (pemuda) untuk memiliki kesadaran hukum, melalui video dengan substansi materi yang positif dan dilakukan oleh peserta kegiatan ini yang merupakan bagian dari generasi muda untuk generasi muda lainnya. Sekaligus, mengukur seberapa jauh pemahaman para peserta kegiatan pada materi yang disampaikan oleh Tim Pengabdi dalam kegiatan pertama.

 

Adapun kegiatan terakhir adalah penutupan, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020. Bertempat di SMKN5 Yogyakarta, kegiatan kali ini diisi dengan silaturahim secara langsung Tim Pengabdi dengan SMKN 5 Yogyakarta sebagai Mitra Kegiatan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. 

 

Hal menarik dalam kegiatan kali ini yakni pemilihan tema dan lokasi Yogyakakarta tersebut bukan tanpa alasan, apalagi wilayah Yogyakarta sendiri tidak terdaftar dalam lokasi prioritas PPM UI 2020 pada skema program “IPTEKS Bagi Masyarakat”. 

 

Namun, beberapa hal yang menjadi landasannya antara lain: pertama, adanya keprihatinan dari Tim Pengabdi terhadap fenomena kejahatan jalanan yang biasa dikenal dengan sebutan “Klitih”; dan Kedua, adanya keprihatinan terhadap perilaku kejahatan jalanan Yogyakarta tersebut, sebagian besar pelakunya merupakan remaja dan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar. 

 

Dengan adanya kegiatan diharapkan dapat memperkuat program pencegahan perilaku Kejahatan Jalanan Yogyakarta. Sehingga dapat turut serta berkontribusi dalam membantu upaya Pemerintah Yogyakarta dalam mengatasi dan mencegah perilaku kejahatan jalanan Yogyakarta sebagai perilaku yang bertentangan dengan hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI