KPK Ungkap Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan: david
Senin, 30 Maret 2026 | 22:15 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Hilman disebut menerima uang senilai USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Manktour) perusahaan travel haji.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT

Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 30 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa tersangka Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz.

"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

 

Selanjutnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel Haji.

"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ucap Asep.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour Travel Haji memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara tersangka Asrul Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ucapnya.

Asep menjelaskan penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilam Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari  Yaqut Cholil.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI